Persyaratan pelabelan GPSR telah berlaku sejak 13 December 2024, dan enam anggapan keliru di bawah ini masih terus membuat produsen non-UE kehilangan listing produk, pengiriman barang, dan akun marketplace. Setiap anggapan itu terdengar masuk akal. Namun setiap anggapan itu bertentangan dengan teks hukum yang bisa Anda baca sendiri dalam waktu sekitar sepuluh menit.
Aturan ini berasal dari Regulation (EU) 2023/988 tentang keselamatan produk umum, yang diadopsi pada 10 May 2023, mulai berlaku sejak 12 June 2023, dan diterapkan secara efektif sejak 13 December 2024 — tanggal yang sama saat regulasi ini mencabut General Product Safety Directive 2001/95/EC yang lama (Regulation (EU) 2023/988, Articles 50 and 52). Pada November 2025, Komisi Eropa menambahkan dua catatan interpretatif resmi, dan di situlah sebagian besar argumen "katanya begini…" akhirnya terpatahkan.
Apa yang sebenarnya dicakup persyaratan pelabelan GPSR
Persyaratan pelabelan GPSR adalah informasi identifikasi dan keselamatan yang wajib dicantumkan pada produk, kemasannya, dan listing online-nya — bukan tanda sertifikasi, dan bukan laporan hasil uji. Informasi ini terbagi ke dalam dua tempat.
Pada produk (Article 9). Produsen wajib memastikan produk mereka "memiliki nomor tipe, batch, atau seri, atau elemen lain yang memungkinkan identifikasi produk dan yang mudah terlihat serta terbaca oleh konsumen, atau, apabila ukuran atau sifat produk tidak memungkinkan hal itu, bahwa informasi yang disyaratkan dicantumkan pada kemasan atau dalam dokumen yang menyertai produk" (Article 9(5)). Secara terpisah, produsen juga wajib "mencantumkan nama mereka, nama dagang terdaftar atau merek dagang terdaftar mereka, alamat pos dan alamat elektronik mereka" dan menempatkannya "pada produk atau, apabila hal itu tidak memungkinkan, pada kemasannya atau dalam dokumen yang menyertai produk" (Article 9(6)). Instruksi dan informasi keselamatan harus disampaikan "dalam bahasa yang mudah dipahami oleh konsumen, sebagaimana ditentukan oleh Negara Anggota tempat produk tersebut disediakan di pasar" (Article 9(7)).
Pada listing online (Article 19). Apabila produk ditawarkan secara online atau melalui penjualan jarak jauh, "penawaran produk tersebut harus secara jelas dan terlihat mencantumkan sekurang-kurangnya informasi berikut":
| Poin Article 19 | Informasi yang harus tercantum dalam penawaran |
|---|---|
| (a) | Nama, nama dagang terdaftar, atau merek dagang terdaftar produsen, beserta alamat pos dan alamat elektronik tempat mereka dapat dihubungi |
| (b) | Apabila produsen tidak berkedudukan di Uni Eropa, nama, alamat pos, dan alamat elektronik dari responsible person (pihak yang bertanggung jawab) sebagaimana dimaksud dalam Article 16(1) Regulasi ini atau Article 4(1) of Regulation (EU) 2019/1020 |
| (c) | Informasi yang memungkinkan identifikasi produk, termasuk gambar produk, tipenya, dan pengenal produk lainnya |
| (d) | Setiap peringatan atau informasi keselamatan yang harus dicantumkan pada produk, kemasan, atau dokumen yang menyertainya, dalam bahasa yang mudah dipahami konsumen di Negara Anggota tersebut |
Perhatikan poin (b): poin ini merujuk pada Article 4(1) of Regulation (EU) 2019/1020, bukan Article 16(1) dari regulasi tersebut. Separuh ringkasan kepatuhan yang beredar di internet salah mengutip rujukan ini, dan nomor pasal yang keliru itulah yang membuat Anda akhirnya berdebat dengan peninjau marketplace yang sedang membuka teks aslinya.
Sekarang mari kita bahas anggapan-anggapan keliru tersebut.
Anggapan Keliru 1: "GPSR hanya berlaku jika saya menjual langsung ke konsumen di UE"
Salah, meski ada nuansa penting di baliknya.
Kewajiban ini melekat pada saat terjadi "penyediaan di pasar" (making available on the market), yang oleh Regulasi ini didefinisikan sebagai "setiap pasokan produk untuk distribusi, konsumsi, atau penggunaan di pasar Uni Eropa, dalam rangka kegiatan komersial, baik dengan imbalan pembayaran maupun secara cuma-cuma" (Article 3(6)). Menjual satu kontainer barang kepada importir di UE sudah termasuk pasokan untuk distribusi. Kewajiban penandaan produk Anda menurut Article 9 dan persyaratan responsible person menurut Article 16 mulai berlaku sejak pertama kali unit tersebut disediakan di pasar UE — baik melalui importir B2B maupun jalur lainnya.
Nuansanya: Article 19 (informasi listing) dan Article 22 (kewajiban marketplace) secara khusus mengatur penjualan jarak jauh dan penjualan online. Jika Anda tidak pernah menjual secara online, kedua pasal itu tidak berdampak langsung pada Anda. Namun kewajiban importir Anda tetap berlaku, dan importir Anda akan meneruskan kewajiban itu ke rantai pasok hingga masuk ke PO (purchase order) Anda.
Anggapan Keliru 2: "Produk kami sudah bertanda CE, jadi GPSR tidak berlaku bagi kami"
Salah, dan ini adalah kesalahpahaman yang paling mahal harganya.
Article 2(3) memang mengecualikan sebagian dari GPSR untuk produk yang tercakup dalam peraturan harmonisasi Uni Eropa: "Chapter II tidak berlaku sepanjang menyangkut risiko atau kategori risiko yang tercakup dalam peraturan harmonisasi Uni" dan "Chapter III, Section 1, Chapters V and VII, dan Chapters IX to XI tidak berlaku."
Perhatikan apa yang tidak ada dalam daftar itu. Chapter III Section 2 — Articles 19 to 21, yaitu informasi listing untuk penjualan jarak jauh — tidak dikecualikan. Begitu pula Chapter IV, yaitu kewajiban marketplace online, juga tidak dikecualikan. Panduan Komisi Eropa sendiri pada November 2025 menyatakannya dalam bentuk daftar: untuk produk yang sudah tunduk pada persyaratan harmonisasi UE tertentu, "Chapter III Section 2 – kewajiban pelaku usaha terkait penjualan jarak jauh, pelaporan kecelakaan terkait produk, dan ketentuan mengenai informasi dalam format elektronik" tetap berlaku, begitu pula "Chapter IV – penyedia marketplace online" (Commission Notice C/2025/6233, section 2.2).
Jadi, mainan atau peralatan elektronik yang sudah bertanda CE hanya dikecualikan dari aturan penandaan produsen GPSR — karena sudah dicakup oleh direktifnya sendiri — namun tetap sepenuhnya tunduk pada aturan listing GPSR. eBay menyampaikan hal yang sama kepada para penjualnya dengan kata-kata yang lebih sederhana: "Setiap produk bertanda CE yang dijual ke Eropa harus memiliki economic operator yang berkedudukan di UE tercantum pada produk atau kemasannya" (eBay, understanding regulations when selling).
Anggapan Keliru 3: "Ada tanda atau format label GPSR khusus yang harus kami cetak"
Salah. Tidak ada tanda GPSR. Tidak ada sertifikat GPSR, tidak ada logo, tidak ada stempel, dan tidak ada nomor registrasi apa pun.
Coba cari simbol wajib dalam Regulasi yang terdiri dari 52 pasal dan panduan Komisi Eropa setebal 41 halaman itu — Anda tidak akan menemukannya. Yang diwajibkan GPSR adalah informasi — nama dan alamat produsen, pengenal tipe/batch/seri, detail responsible person, peringatan dan teks keselamatan — yang dicantumkan pada produk, kemasannya, dokumen yang menyertainya, atau dalam penawaran online. Format penyajiannya sepenuhnya bisa Anda rancang sendiri, asalkan hasil akhirnya "mudah terlihat dan terbaca oleh konsumen".
Vendor yang menjual "template label GPSR" kepada Anda sebenarnya hanya menjual tata letak, bukan persyaratan kepatuhan. Mungkin berguna. Tapi wajib? Tidak.
Anggapan Keliru 4: "Kantor kami di UK bisa menjadi responsible person UE"
Salah untuk Britania Raya (Great Britain). Benar untuk Irlandia Utara (Northern Ireland).
Article 16(1) menyatakan dengan sangat jelas: "Produk yang tercakup dalam Regulasi ini tidak boleh ditempatkan di pasar kecuali terdapat economic operator yang berkedudukan di Uni Eropa yang bertanggung jawab atas tugas-tugas sebagaimana diatur dalam Article 4(3) of Regulation (EU) 2019/1020 sehubungan dengan produk tersebut." Article 16(3) kemudian mewajibkan nama dan detail kontak operator tersebut untuk "dicantumkan pada produk atau pada kemasannya, paket, atau dokumen yang menyertainya".
Publikasi resmi pemerintah UK sendiri mengonfirmasi perbedaan ini: Regulasi tersebut "berlaku langsung terhadap Irlandia Utara (NI) sejak 13 December 2024", dan operator yang bertanggung jawab atas kepatuhan harus berkedudukan di UE atau NI (GOV.UK, EU Regulation 2023/988 on general product safety). Alamat di London tidak memenuhi syarat. Alamat di Belfast memenuhi syarat.
Siapa saja yang boleh memegang peran ini diatur oleh Regulation (EU) 2019/1020 Article 4(2): produsen yang berkedudukan di Uni Eropa, importir apabila produsen tidak berkedudukan di sana, perwakilan resmi (authorised representative) dengan mandat tertulis, atau penyedia jasa fulfilment yang berkedudukan di UE (Regulation (EU) 2019/1020, Article 4). Panduan Komisi Eropa menyampaikan konsekuensinya secara langsung: "Anda hanya dapat menempatkan produk di pasar UE apabila terdapat responsible person untuk produk tersebut yang berkedudukan di UE."
Anggapan Keliru 5: "Stok lama kami otomatis dikecualikan dari aturan baru"
Sebagian besar salah, karena patokannya adalah per unit, bukan per desain produk.
Article 51 memang melindungi produk yang sudah terjual sebelumnya: Negara Anggota "tidak boleh menghalangi penyediaan di pasar atas produk yang tercakup dalam Directive 2001/95/EC yang sesuai dengan Directive tersebut dan yang telah ditempatkan di pasar sebelum 13 December 2024."
Namun "ditempatkan di pasar" berarti waktu pertama kali suatu unit tertentu disediakan di Uni Eropa. Komisi Eropa menjelaskan hal ini secara gamblang: "penempatan di pasar berarti penyediaan pertama kali suatu produk di pasar Uni Eropa. Hal ini harus ditentukan pada tingkat setiap unit produk secara spesifik." Pengiriman baru dari desain produk berusia lima tahun yang tidak berubah, yang tiba di UE hari ini, dianggap ditempatkan di pasar pada hari ini juga, dan harus mematuhi GPSR secara penuh atau dianggap tidak patuh sama sekali.
Selagi membahas ini: panduan tersebut juga menegaskan bahwa GPSR "berlaku bagi produk yang ditempatkan atau disediakan di pasar, baik baru, bekas, diperbaiki, maupun direkondisi", sehingga barang rekondisi dan barang bekas yang dijual oleh economic operator juga termasuk dalam cakupannya.
Anggapan Keliru 6: "Alamat produsen harus ada di dalam foto produk"
Salah, dan penting untuk dipahami dengan benar karena kesalahpahaman ini menghabiskan banyak jam kerja desain secara sia-sia.
Article 19 mewajibkan informasi tersebut dicantumkan "secara jelas dan terlihat" di dalam penawaran — yaitu listing-nya. Pasal ini tidak mewajibkan informasi itu dirender di dalam file gambar. Panduan Komisi Eropa justru mendorong ke arah sebaliknya dengan alasan aksesibilitas, memperingatkan bahwa tidak semua informasi sebaiknya diletakkan dalam gambar yang tidak bisa dibaca oleh perangkat lunak text-to-audio. Informasi yang diwajibkan seharusnya berada di kolom listing, sebagai teks sungguhan.
Perbedaan ini penting karena marketplace memang sudah membangun hal itu: kolom-kolom terstruktur (structured fields). Amazon menyediakan atribut GPSR dalam listings API-nya, termasuk gpsr_manufacturer_reference.gpsr_manufacturer_email_address, dsa_responsible_party_address, dan gpsr_safety_attestation, lengkap dengan slot untuk dokumen keselamatan beserta kode bahasanya (Amazon SP-API, GPSR listing attributes). Seller Center eBay juga mencantumkan kolom wajib yang sama dan menawarkan unggah massal kontak regulasi (eBay Seller Center, General Product Safety Regulation).
Isi kolom-kolom itu. Biarkan gambar mengerjakan tugas yang memang menjadi keahliannya — yang di marketplace B2B, diatur oleh seperangkat aturan lain yang terpisah dan sama spesifiknya, sebagaimana dibahas dalam persyaratan gambar marketplace B2B.
Ringkasan: informasi apa harus ada di mana
| Informasi | Pada produk / kemasan | Dalam penawaran online |
|---|---|---|
| Nomor tipe, batch, atau seri (atau pengenal lain) | Ya — Article 9(5), pada kemasan atau dokumen yang menyertai jika produk terlalu kecil | Ya, sebagai bagian dari identifikasi produk menurut Article 19(c) |
| Nama produsen serta alamat pos + alamat elektronik | Ya — Article 9(6) | Ya — Article 19(a) |
| Responsible person di UE (untuk produsen non-UE) | Ya — Article 16(3), pada produk, kemasan, paket, atau dokumen yang menyertai | Ya — Article 19(b) |
| Peringatan dan informasi keselamatan, dalam bahasa lokal | Ya — Article 9(7) | Ya — Article 19(d) |
| Gambar produk | — | Ya — Article 19(c) |
| Tanda atau logo GPSR apa pun | Tidak ada | Tidak ada |
Apa yang terjadi jika Anda melakukan kesalahan
Article 44 menyerahkan sanksi kepada hukum nasional masing-masing: Negara Anggota "harus menetapkan aturan mengenai sanksi yang berlaku atas pelanggaran Regulasi ini", sanksi tersebut "harus efektif, proporsional, dan menimbulkan efek jera" (effective, proportionate and dissuasive), dan Negara Anggota wajib memberi tahu Komisi Eropa mengenai sanksi tersebut paling lambat 13 December 2024.
Oleh karena itu, tidak ada angka denda tunggal yang berlaku di seluruh UE. Angka euro spesifik mana pun yang Anda lihat dikutip berasal dari hukum nasional satu Negara Anggota tertentu, bukan fakta tingkat UE — dan sanksi praktis yang paling sering dihadapi eksportir bukanlah denda sama sekali. Yang terjadi adalah marketplace menangguhkan listing tersebut. Listing yang ditangguhkan merugikan Anda dengan cara yang sama seperti listing yang dibuat asal-asalan, dan itulah sebabnya pekerjaan kepatuhan serta pertanyaan yang lebih luas soal gambar produk profesional yang dipercaya pembeli luar negeri sering kali berujung di meja kerja yang sama, pada minggu yang sama pula.
Cakupan: apa yang tidak disentuh GPSR
GPSR berfungsi sebagai jaring pengaman. Article 2(1) menerapkannya "sepanjang tidak ada ketentuan khusus dengan tujuan yang sama menurut hukum Uni yang mengatur keselamatan produk yang bersangkutan". Article 2(2) kemudian mengecualikan produk obat untuk manusia atau hewan, pangan, pakan, tumbuhan dan hewan hidup, GMO dalam penggunaan tertutup, produk sampingan hewan, produk perlindungan tanaman, alat transportasi tertentu yang ditumpangi konsumen dan dioperasikan oleh penyedia jasa, pesawat udara di bawah Regulation (EU) 2018/1139, serta barang antik.
Jika produk Anda tidak termasuk dalam daftar tersebut dan berpotensi digunakan oleh konsumen, anggap saja produk Anda masuk dalam cakupan regulasi ini.
Daftar periksa sebelum membuat listing
- Pengenal tipe, batch, atau seri tercantum pada produk itu sendiri — atau pada kemasan jika produk memang benar-benar terlalu kecil
- Nama produsen beserta kedua-duanya, alamat pos dan alamat elektronik, tercantum pada produk atau kemasan
- Ada responsible person yang berkedudukan di UE (atau di NI), disebutkan namanya, dan dapat dihubungi
- Detail responsible person tercantum pada produk, kemasan, paket, atau dokumen yang menyertainya
- Peringatan dan informasi keselamatan telah diterjemahkan untuk setiap Negara Anggota tujuan penjualan Anda
- Keempat blok informasi Article 19 yang sama sudah diisikan ke kolom terstruktur marketplace, dalam bentuk teks
- Gambar produk sudah ada dalam penawaran, sesuai Article 19(c)
- Tidak ada anggota tim yang masih menunggu "sertifikat GPSR" yang sebenarnya tidak pernah ada
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Kapan GPSR mulai berlaku?
Regulation (EU) 2023/988 diadopsi pada 10 May 2023, mulai berlaku sejak 12 June 2023, dan diterapkan secara efektif sejak 13 December 2024, tanggal yang sama saat Directive 2001/95/EC dicabut. Komisi Eropa menerbitkan dua catatan interpretatif, yaitu C/2025/6233 dan C/2025/6238, pada 21 November 2025.
Apakah saya perlu responsible person di UE jika hanya menjual B2B ke importir?
Ya, tetapi biasanya importir Andalah yang menjadi pihak tersebut. Article 16(1) melarang penempatan produk di pasar UE sama sekali kecuali ada economic operator berkedudukan di UE yang bertanggung jawab atasnya, dan Regulation (EU) 2019/1020 Article 4(2) menyebutkan importir sebagai salah satu dari empat jenis operator yang boleh memegang peran ini. Yang tidak boleh Anda lakukan adalah mengasumsikan peran ini sudah terisi tanpa memastikan secara tertulis siapa yang benar-benar memegangnya.
Apakah GPSR berarti saya harus mendesain ulang semua gambar produk saya?
Tidak. Informasi hukum seharusnya berada di kolom teks listing, bukan tertanam di dalam gambar — panduan Komisi Eropa secara khusus tidak menganjurkan mengunci informasi wajib di dalam sebuah gambar. Yang justru sepadan untuk dikerjakan adalah sisa pekerjaannya, karena Anda memang sedang membangun ulang setiap listing: gambar tetap harus menjawab pertanyaan yang paling sering diajukan pembeli, yaitu seberapa besar ukuran barang tersebut. Menandai dimensi hasil pengukuran sebenarnya pada gambar produk — ukuran nyata yang menempel pas pada tepi objek, lalu diekspor sesuai ukuran spesifikasi masing-masing marketplace — adalah bagian dari pembangunan ulang listing yang benar-benar sepadan dengan usahanya, dan ini adalah pekerjaan yang berbeda dari sekadar membuat gambar yang terlihat bagus dengan angka karangan di atasnya. Contoh anotasi listing furnitur menunjukkan seperti apa hasil akhirnya.
Apakah penandaan CE sudah cukup untuk kepatuhan GPSR?
Tidak. Penandaan CE hanya mengecualikan Anda dari aturan penandaan produsen di Chapter III Section 1 GPSR, karena peraturan harmonisasi yang relevan sudah mencakupnya. Penandaan CE tidak mengecualikan Anda dari Chapter III Section 2 — yaitu informasi listing penjualan jarak jauh menurut Article 19 — atau dari Chapter IV, yaitu kewajiban marketplace. Panduan Komisi Eropa tahun 2025 mencantumkan keduanya sebagai tetap berlaku bagi produk yang sudah terharmonisasi.
Berapa denda untuk ketidakpatuhan terhadap GPSR?
Tidak ada angka tunggal yang berlaku di seluruh UE. Article 44 mewajibkan setiap Negara Anggota menetapkan sanksi yang "efektif, proporsional, dan menimbulkan efek jera" (effective, proportionate and dissuasive) serta memberitahukannya kepada Komisi Eropa paling lambat 13 December 2024. Angka spesifik mana pun yang dikutip di internet adalah hukum nasional dari satu negara tertentu dan sebaiknya diperiksa langsung terhadap sumber resmi negara tersebut.
Apakah GPSR berlaku untuk barang bekas dan barang rekondisi?
Ya. Panduan Komisi Eropa menyatakan bahwa GPSR berlaku bagi produk "baik baru, bekas, diperbaiki, maupun direkondisi", dan kewajibannya berlaku sepenuhnya bagi produk bekas, hasil rekondisi, dan hasil perbaikan yang ditempatkan atau disediakan di pasar oleh economic operator. Perbaikan yang dilakukan konsumen sendiri terhadap barang miliknya tidak termasuk dalam cakupan ini.
Sumber & Referensi
- Regulation (EU) 2023/988 tentang keselamatan produk umum — teks lengkap
- EUR-Lex — Regulation (EU) 2023/988, catatan ELI resmi
- EUR-Lex — ringkasan resmi General Product Safety Regulation
- Commission Notice C/2025/6233 — Pedoman penerapan kerangka hukum keselamatan produk umum UE oleh pelaku usaha (21 November 2025)
- Commission Notice C/2025/6238 — pedoman Safety Business Gateway
- Regulation (EU) 2019/1020 tentang pengawasan pasar — Article 4
- GOV.UK — EU Regulation on general product safety 2023/988 dan Irlandia Utara
- eBay — memahami regulasi saat berjualan di eBay
- eBay Seller Center — General Product Safety Regulation
- Amazon SP-API — atribut GPSR untuk pengiriman listing terprogram
